Give Away Piknik ke Bali Tanpa Diundi

17 Agustus 2017

Kamu punya masalah dengan gigi atau ingin melakukan perawatan gigi ? Sembari mengatasi permasalahan gigi, mending sekalian ikutan Give Away Piknik ke Bali Tanpa Diundi.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan menangkan hadiahnya!

 

SYARAT DAN KETENTUAN

1. Give Away Piknik ke Bali Tanpa Diundi akan berlangsung mulai 17 Agustus 2017 - 28 Februari 2018.
2. Setiap orang bisa mengikuti lomba ini dan tidak ada batasan umur.
3. Peserta adalah perorangan (individu).
4. Lomba ini tidak dipungut biaya sama sekali selain biaya perawatan yang dilakukan peserta.
5. Peserta wajib menyimpan seluruh nota transaksi perawatan sebagai salah satu bukti jika terpilih sebagai pemenang.
6. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Agar terus mengetahui informasi terbaru, pantau terus media sosial RD Dental Center.
7.Peserta harus menaati dan menjalankan semua syarat dan ketentuan lomba tanpa terkecuali. Harap berhati-hati terhadap penipuan berkedok hadiah mengatasnamakan RD Dental Center.
8. Peserta wajib follow atau like akun media sosial RD Dental Center.

Instagram : @rddental
Facebook Fanspage : @RDDC - Rully Dentist Dental Center

9. Peserta dapat menggabungkan nota transaksi yang dilakukan di seluruh cabang RD Dental Center yakni:

RDDC Kalasan
Jl Jogja Solo km 13
Barat SD Kanisius Kalasan
(0274) 496185
089507790899

RDDC Jalan Paris
Jl Parangtritis no 28
Selatan pojok beteng wetan
(0274) 383204 / 085743766356

RDDC Babarsari
Jl Babarsari no 102
Depan POM Bensin Babarsari
(0274) 4332883
085799342716

RDDC Klaten
Jl Cendrawasih no 7A
Utara Matahari Klaten
(0272) 3359419
0811255820


PENILAIAN PEMENANG

1. Pemenang adalah peserta yang memiliki akumulasi transaksi terbesar di RD Dental Center selama periode berlangsung, berhak memenangkan Give Away Piknik ke Bali Tanpa Diundi.
2. Daftar pemenang akan diumumkan pada tanggal 5 Maret 2018 melalui website www.rddentalcenter.com dan media sosial Instagram @rddental
3. Penghitungan akumulasi dilakukan tertutup oleh tim internal RD Dental Center dan keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.